Dampak PPKM Terhadap Usaha pada Bisnis UKMK atau UKM di Indonesia & Cara Mengatasinya

Dampak PPKM Terhadap Usaha pada Bisnis UKMK atau UKM di Indonesia & Cara Mengatasinya

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memaparkan ada tiga masalah yang melanda pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Pertama, masalah dari sisi permintaan.
Moeldoko menjelaskan daya beli masyarakat jeblok akibat pandemi virus corona. Hal itu membuat tingkat permintaan terhadap produk yang dihasilkan oleh UMKM turun beberapa bulan terakhir.

“Waktu Pak Presiden (Joko Widodo) mengumpulkan pelaku UMKM di istana, mereka mengatakan biasanya ada yang omzetnya Rp500 ribu-Rp600 ribu, sekarang karena covid-19 turun jadi masimal Rp300 ribu,” ungkap Moeldoko dalam acara Hari Lahir ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin secara virtual.

Kedua, pelaku UMKM juga mengalami masalah akses permodalan.

Masalahnya, ia bank dinilai lebih suka menggunakan dananya untuk membeli surat berharga negara (SBN) ketimbang menyalurkan kredit untuk UMKM.

“Jadi akses permodalan mereka terbatas,” imbuh dia.

Ketiga, UMKM tak punya kemampuan untuk membiayai usahanya.

Ini terjadi lantaran modal usahanya habis. Sementara, tingkat permintaan di pasar merosot. Dengan demikian, UMKM kehabisan modal karena tak ada perputaran dana.

“Dari survei kami, yang paling terdampak adalah dari sisi penjualan. Rata-rata omzetnya (UMKM) turun 40 persen-70 persen,

Sebelum memasuki pembahasan tentang Solusi Masalah UKM Yang Terjadi Pada Masa Covid alangkah lebih baiknya dahulu kita tau dasar UMKM.

UMKM adalah usaha perdagangan yang diperoleh oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Perbedaan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) ada beberapa kriteria yakni sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha produktif milik perseorangan dan atau baan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang.

2. Usaha Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.

3. Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4. Mentalitas Pengusaha UKM

Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5. Kurangnya Transparansi

Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar

Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah

Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

Kendala Usaha Kecil Menengah Dan Solusi Cara Mengatasinya

Masalah mendasar usaha kecil yang paling menonjol menyangkut menyediakan pembiayaan usaha alias modal usaha. Kebutuhan modal sangat terasa pada saat seseorang ingin memulai usaha baru. Alhasil, biasanya bila motivasinya kuat, seseorang akan tetap memulai usaha kecil tetapi dengan modal seadanya.

Pada usaha yang sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Masalah yang menghadang usaha kecil menyangkut kemampuan akses pembiayaan, akses pasar dan pemasaran, tata kelola manajemen usaha kecil serta akses informasi. Kesulitan usaha kecil mengakses sumber-sumber modal karena keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut. Padahal pilihan sumber modal sangat banyak dan beragam.

Lembaga keuangan bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil. Namun untuk bermitra dengan bank, usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan. Disamping itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable alias dapat memenuhi ketentuan bank. Inilah persoalannya. Akibat bank berlaku prudent atau hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber modal. Usaha kecil yang sulit mengakses bank akan mencari jalan pintas. Kemana lagi kalau bukan kepada para pelempar uang alias rentenir tetapi usaha kecil harus rela dengan biaya uang yang mencekik. Ada anggapan keliru. Seolah olah, usaha kecil tidak mempermasalahkan biaya bunga yang tinggi dari rentenir. Adalah anggapan yang sangat keliru. Mereka terpaksa memakai uang rentenir karena terpaksa akibat sulit mengakses modal dari bank.

Usaha kecil yang berhasil menembus kendala akses modal, pasar dan informasi. Kendala beralih pada yang lebih advance. Seperti pengembangan produk, pengembangan pasar, melakukan ekspor, hingga mempertahakan kualitas produk dan kuantitas produksi. Pada situasi ini, usaha kecil dituntut meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melakukan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi tepat guna. Untuk itu usaha kecil harus mengenal lebih dekat konsumennya know your customers alias kiwaisi.

Solusi Permasalahan UMKM

1. Penciptaan iklim Usaha yang konduktif

Iklim usaha yang kondusif adalah iklim usaha yang mendorong seseorang melakukan investasi dengan biaya dan resiko serendah mungkin, dan menghasilkan keuntungan jangka panjang yang tinggi.

2. Bantuan Permodalan

Permodalan adalah sebuah tindakan yang dapat memajukan perusahan tsb . dalam hal ini adalh uang. sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit.

3. Perlindungan usaha

Pengertian Perlindungan Usaha Perlindungan usaha merupakan suatu hal perbuatan melindungi, menjaga, merawat serta mempertahankan sesuatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, pekerjaan untuk mencapai sesuatu hal yang menjadi tujuan atau sasaran utama.

4. Pengembangan kemitraan

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Pengembangan Kemitraan dapat dilakukan dengan cara:
• Mulailah dengan membuat visi dan misi bersama.
• Pastikan kebutuhan dan harapan diungkapkan secara jelas.
• Identifikasi dan manfaatkan kekuatan dari mitra.
• Melengkapi kekurangan mitra.
• Tetapkan tujuan individu dan perusahaan.
• Pelatihan.

5. Pembentukan lembaga khusus

Perhatian pemerintah pada pengusaha kecil dari pembentukan lembagaan baru. Lembaga pemerintah yang membidngi masalah UMKM secara pokok adalah Kementrian Koperasi dan UMKM.

6. Memantapkan asosiasi

Galeri Usaha Mikro untuk memantapkan dan mendorong usaha kecil dan … “​Wujud kreativitas dari asosiasi usaha mikro di tengah Pandemi

7. Mengembangkan promosi

Promosi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu program pemasaran. Ada berbagai bentuk alternatif kegiatan promosi yang dapat digunakan perusahaan untuk memasarkan produknya sehingga perusahaan perlu merumuskan strategi promosi yang tepat untuk digunakan perusahaan.

Pengembangan Rencana Promosi yang Optimal dengan 7 Langkah ini ;

• Identifikasi kebutuhan
• Tentukan tujuan promosi yang terperinci
• Desain untuk berbagai promosi
• Buat program promosi penjualan
• Pre-testing (Pra-pengujian)
• Implementasi
• Pemantauan dan evaluasi

Dengan demikian, perencanaan promosi merupakan bagian integral dari pemasaran di mana manajemen memutuskan rencana promosi lengkap yang mencakup semua strategi pemasaran yang akan diadopsi selama siklus penjualan produk.

9. Mengembangkan Kerja Sama Yang Setara

Adapun pengembangan karyawan didefinisikan sebagai proses di mana karyawan, dengan dukungan atasannya, menjalani berbagai program pelatihan karyawan untuk meningkatkan keterampilannya dan memperoleh pengetahuan, juga keterampilan baru.

10. Pengembangan Sarana dan Pra Sarana

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses( usaha, pembangunan, proyek). fungsi utama sarana dan prasarana, yaitu :

Dapat mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga mampu menghemat waktu. Serta meningkatkan produktivitas baik barang maupun jasa. Hasil kerja lebih berkualitas serta terjamin.

“Selama kita masih punyai semangat yang lemah, maka akan susah sekali keluar dari pandemi. Tidak mudah untuk bisa mendapatkan prestasi-prestasi seperti itu kalau tidak diimbangi dengan keuletan, ketangguhan, semangat yang kuat serta SDM yang memadai. Oleh karena itu, dimasa pandemi COVID-19 ini kita harus selalu mencari terobosan-terobosan baru oleh UMKM sehingga bisa menjadi sukses,”. Salam Hangat Sampai ketemu di artiker selanjutnya NOVALIO.

You might also like