Perusahaan Jawatan Adalah Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, Perbedaan, Status Hukum, Tujuan Serta Kesimpulan

Perusahaan Jawatan Adalah Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, Perbedaan, Status Hukum, Tujuan Serta Kesimpulan

Definisi Perusahaan Jawatan

Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN yaitu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan jawatan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Apakah masih ada perusahaan jawatan?

Sebenarnya masih ada 1 bentuk BUMN lagi, namanya adalah “Perusahaan Jawatan” atau disingkat Perjan. Tetapi kenyataannya perjan ini tidak menguntungkan, malah merugikan negara. Pada akhirnya perjan ditiadakan. Perusahaan yang berbentuk perjan akhirnya berubah menjadi Perum, Persero, atau BLU (Bantuan Layanan Umum).

PENGERTIAN

Perusahaan jawatan (Perjan) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjadi hak dari departemen bersangkutan dalam pemerintahan Negara.

Perusahaan jawatan (Perjan) Menurut Kamus Bisnis dan Bank adalah Departemental Enterprise yaitu Perusahaan Negara yang seluruh modal termasuk bagian dari anggaran  belanja yang menjadi hak dari suatu departemen.

Namun merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang ketentuan peralihan pasal 93 dinyatakan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero).

CIRI-CIRI PERUSAHAAN JAWATAN

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan di Indonesia yaitu;

1. Permodalan dan pembiayaan perusahaan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah.
3. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
4. Memperoleh fasilitas negara seperti gedung, peralatan, dan sebagainya.
5. Pegawai Perusahaan Jawatan berstatus sebagai Pegawai Negeri.
6. Perusahaan Jawatan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
7. Tujuan utama adalah untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektifitas dan ekonomis.
8. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.

CONTOH PERUSAHAAN JAWATAN BUMN

Terdapat 3 Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) Pada Perusahaan BUMN di Indonesia yaitu;

1. Perusahaan Jawatan Rumah Sakit;

Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan.

2. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);

Bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

3. Perusahaan Jawatan Pegadaian;

bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Contoh Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan Terbatas  beserta Penjelasannya

Perbedaan dari perjan,perum,persero adalah pada tujuan perusahaan, jenis pelayanan, pimpinan, fasilitas, modal dan status pegawai. Perum merupakan perubahan dari perjan, Perum  bertujuan bukan hanya untuk melayani masyarakat, namun untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip sistem pengelolaan masyarakat. Berikut ini adalah contoh dan penjelsannya yaitu;

1. Perusahaan Jawatan (Perjan);

A. Perjan RS jantung Harapan Kita
B. Perjan RS Cipto Mangunkusumo
C. Perjan RS Sanglah
D. Perjan RS Kariadi

Penjelasan :

Perusahaan jawatan (perjan) yaitu BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat umum. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.

2. Perusahaan Umumu (Perum);

A. Perum Pegadaian
B. Perum DAMRI
C. Perum Jasatirta
d. Perum Peruri

Penjelasan :

Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

3. Perseroan Terbatas (PT)

A. PT Pertamina
B. PT KAI
C. PT Pupuk Sriwijaya
D. PT Garuda Indonesia Air Lines

Penjelasan :

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Status Hukum Perusahaan Jawatan

Perusahaan Jawatan didirikan dengan Peraturan Pemerintah, karenanya Perusahaan Jawatan memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perusahaan Jawatan berlaku. Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang :
1. Penetapan pendirian Perusahaan Jawatan.
2. Penetapan besarnya kekayaan negara yang ada di dalam Perusahaan Jawatan.
3. Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan.
4. Menteri yang bertanggungjawab atas Perusahaan Jawatan.

TUJUAN PERUSAHAAN JAWATAN

Tujuan Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata‑mata mencari keuntungan.

Kelebihn dan Kekuranga Perusahaan Jawatan (Perjan)

Kelebihan dari Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah:

1. Menangani bidang- bidang usaha penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan kepada masyarakat.

3. Seluruh modalnya adalah milik negara.

Sedangkan kekurangan dari Perusahaan Jawatan atau Perjan antara lain adalah:

1. Sering terjadi pemborosan (inefisiensi), karena tidak adanya perusahaan saingan.

2. Tingkat produktivitas kurang, karena status pegawainya adalah pengawai negeri sipil. Pada umumnya, pegawai negeri sipil kurang produktif karena dalam menghargai karyawan lebih mementingkan unsur senioritas dan masa kerja dibanding unsur profesionalisme karyawan.

3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga perjan menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

Jika perjan rugi, berarti negara yang dirugikan. Sebagai catatan, sekarang ini sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan. Semua sudah berubah menjadi perum atau persero.

KESIMPULAN

Perusahaan jawatan (Perjan) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Dan kini sudah tidak beroperasi kembali karena adanya pembubaran serentak Perusahaan Jawatan oleh Pemerintah pada Tahun 2003 yang dikarenakan ketidak efisiensi dan ketidakefektifitasnya Perusahaan Jawatan selama beroperasi. Namun sebagai gantinya pemerintah mengubah bentuk Perusahaan Jawatan yang ada menjadi Perusahaan Umum dan/atau Perusahaan Perseroan yang dipandang lebih efisien dan lebih efektif dari Perusahaan Jawatan.

Lebih banyak Anda MEMBACA , Lebih banyak hal yang Anda KETAHUI,Lebih banyak hal yang Anda PELAJARI, Lebih banyak Informasi yang ada DAPATI.

Demikian uraian singkat mengenai apa yang dimaksud dengan Definisi Perusahaan Jawatan Lengkap Dengan Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, Perbedaan, Status Hukum, Tujuan Serta Kesimpulan. Informasi di atas hanya secuil dari kegiatan Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sebenarnya. Semoga bermanfaat dan meningkatkan minat Anda untuk jadi lebih produktif.

Terima Kasih telah berkunjung, semoga apa yang anda simak di artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan yang lebih bermanfaat. 🙏”Terima Kasih“🙏

You might also like