Contoh UMKM dan UKM di Indonesia Beserta Perbedaannya

Contoh UMKM dan UKM di Indonesia Beserta Perbedaannya

 

Hello sobat, sebelum kita membahas tetnang perbedaan UKM dan UMKM alangkah baiknya kita tahu dulu Definisi tentang UKM dan UMKM secara spesifik.

Seorang pengusaha UKM dan UMKM yang sukses harus berani mengambil tantangan, resiko dan perubahaan, baik itu untuk dirinya ataupun lingkungannya.

Keluar dari zona nyaman yang paling penting adalah berani menantang diri sendiri sehingga mendorong untuk tetap semangat dalam menghadapi situasi apapun serta gigih terutama dalam menjalankan usaha merupakan hal yang sangat sulit. Perlu kerja keras, konsisten dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi apapun.

Dan, jangan menunda langkah. Tidak ada salahnya untuk mencuri start terlebih dahulu dibandingkan menunggu waktu yang tepat. Karena kesuskesan dapat diraih jika anda lebih dahulu memulai. SATUKAN TUJUAN-Buatlah rencana tentang tujuan bisnis anda sekecil apapun itu, agar fokus untuk mencapai tujuan. Buatlah  bucket list  untuk tujuan dan target untuk mengukur apakah tujuan sudah  tercapai atau belum, apabila sudah tercapai segera melanjutkan dengan membuat tujuan baru atau tujuan yang kedua, dengan catatan tujuan tersebut masih berhubungan dengan tujuan sebelumnya.

Jika dalam mencapai tujuan yang kecil bisa tercapai maka bisa mencapai tujuan besar dengan lebih mudah.

Definisi UKM dan UMKM

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Sedangkan usaha menengah dengan pemasukan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.  

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan.

Perbedaan UKM dan UMKM

Apa perbedaan UKM dan UMKM? Keduanya termasuk ke dalam dunia usaha yang ada di Indonesia. Keuanya memilii tujuan yang sama, yaitu membutuhkan dan mengembakan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang adil.

UKM dan UMKM memiliki perbedaan karna UKM merupakan Usaha Kecil dan Menengah, sedangankan UMKM merupakan Usaha Mikro, kecil dan menengah yang lebih sering memfokuskan pada cakupan usaha mikro. Walau pada akhirnya, UMKM lebih sering dipakai karena telah mencakup ketiga jenis usaha.

Perbedaan UKM dan UMKM yang harus Anda sadari dan Anda ketahui yaitu

• Omzet Usaha

Berdasarkan UUD Nomor 20 Tahun 2008, UKM Usaha Kecil Menegah memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp.300 Juta. Sedangkan UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki hasil penjualan atau omzet paling banyak Rp. 2,5 Milyar.

Baca : Cara Menghitung Omzet Usaha

• Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih UKM paling banyak Rp.50 Juta. Sedangkan kekayaan bersih UMKM berkisar antara Rp.500 Juta samapai dengan Rp.10 Milyar. Semua kekayaan bersih dari unit usaha, termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

• Jumlah Tenaga Kerja

Menurut Badan Pusat Statistik unit usaha ini memiliki jumlah tenaga kerja yang berbeda. UKM setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Sedangkan UMKM memiliki 6-19 tenaga kerja. Lalu uaha ini juga memiliki 20-99 bahkan lebih.

• Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Perbedaan modal awal juga Jadi Perbedaan UKM dan UMKM dapat di lihat dari besarnya modal pendiri usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah kisaran lebih dan kurang Rp.50 Juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UMKM adalah memerlukan modal lebih dan kurang Rp.300 Juta. Mengapa UKM modalnya lebih kecil dari pada UMKM? UKM bersifat perorangan dan keuntunggan pendapatannya lebih rendah atau lebih kecil.

Sedangkan UMKM membutuhkan modal awal lebih banyak ?

 Ini dikarenakan UMKM lebih memiliki peranan serta pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.                                                       

• Pembinaan Usaha

Jika ditinjau dari pembinaan usaha UKM dan UMKM memiliki perbedaan yang dijelaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014. UKM dibina oleh kabupaten dan kota, UMKM dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menegah di bina berskala nasional.

• Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada PP nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan peredaran bruto (pendapatan) tidak melebihi Rp.4,8 Milyar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Artinya pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (pendapatan) tertentu tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.

Melihat dari omzet yang telah dibahas maka UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5% dari bruto (pendapatan). Namun jika unit usaha menegah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp.4,8 Milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.

Selain PPh Final, UKM dan UMKM juga di kenakan pajak lain seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berdasarkan kondisi operasional usaha. Unit Usaha Mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.

Kesimpulan

Istilah UMKM lebih sering digunakan dari pada UKM karena telah mencakup ketiga jenis usaha, yaiut Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menegah. Namun ada beberapa aspek perbedaan UKM dan UMKM yang sebenarnya lebih ditekankan pada tiap unit usaha. Mulai dari besarnya Omzet tahunanm kekayaan asset, jumlah tenaga kerja, modal awal usaha, pembinaan usaha, dan pajak yang dikenakan.

You might also like