Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dalam Perekonomian Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta Mendeskripsikan Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian yang Menyajikan peran, Fungsi dan Kegiatan Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Selain BUMN,BUMD keberadaan BUMS sangat membantu baik pemerintah dan masyarakat. 

Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.

Sekilas pengertian tentang BUMN dan BUMD. Pada dasarnya, setiap badan usaha memiliki tujuan dan spesifikasi yang berbeda-beda satu sama lain.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dibedakan menjadi 2, yaitu;
1. BUMS Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
2. BUMS Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat luar negeri.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu;
1. Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
2. Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedangkan pengelolaan diserahkan kepada tenaga professional
3. Keuntungan menjadi tanggung jawab pemilik
4. Keberhasilan /kegagalan badan usaha bergantung pada keterampilan pemilik.
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu;
1. Usaha Perseorangan
2. Firma
3. Perseroan Terbatas /PT
4. Persekutuan Komanditer /Commanditaire Vennotschap /CV

1. Usaha Perseorangan

Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia, khususnya pengusaha kecil dan beberapa pengusaha menengah. Ini adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana. Organisasi Perusahaan Perseorangan adalah badan Usaha Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja.
Adapun Ciri-ciri dari Usaha Perseoragan yaitu;
¤ Pemilik badan usaha adalah perseorangan
¤ Jalan badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan
¤ Semua Keuntungan dan Kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri
Kelebihan Usaha Perseorangan yaitu;
¤ Mudah untuk didirikan
¤ Organisasi yang sederhana dan mudah karena kegiatan relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
¤ Pemilik mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya 
¤ Keuntungan berada pada satu orang yakni si pemilik perusahaan
¤ Mempunyai pajak yang rendah
¤ Kerahasiaan pada perusahaan lebih terjamin
¤ Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
Kekurangan Usaha Perseorangan yaitu;
¤ Mempunyai modal yang terbatas
¤ Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
¤ Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
¤ kualitas dalam manajerial dan pekerja terbatas

2. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Setiap sekutu atau anggota mempunyai tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Kelebihan Firma yaitu;
¤ Mempunyai modal dengan jumlah yang besar
¤ Kemampuan dalam Manajemennya lebih besar
¤ Dalam pendirian relatif mudah
¤ Status badan usaha yang jelas karena dalam kepemilikan akta dari notaris dan terdapat di pengadilan negeri
¤ Dalam tanggung jawab dilakukan secara bersama-sama
¤ Pengambilan sebuah kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh suatu lembaga keuangan (Bank)
¤ Pengelolaan perusahan bisa dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing dari sekutu atau anggota.
Kekurangan Firma yaitu;
¤ Dalam pengambilan keputusan atau suatu kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
¤ Perusahaan dikatakan bubar bisa terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
¤ Bila salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungya

3. Perseroan Terbatas /PT

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang. PT. juga mempunyai kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. 
Kelebihan Perseroan Terbatas /PT yaitu;
¤ Mudahnya dalam pengalihan kepemilikan
¤ Kebutuhan terhadap sebuah pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
¤ Kelangsungan sebuah perusahaan lebih terjamin
¤ Mudah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kekurangan Perseroan Terbatas /PT yaitu;
¤ Biaya pembentukan yang relatif tinggi
¤ Dalam pembayaran pajak besar
¤ Sulit menjaga sebuah rahasia perusahaan
¤ Dalam proses pendirian perusahaan yang panjang

4. Persekutuan Komanditer /Commanditaire Vennotschap /CV 

Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang. Dalam persekutuan komanditer in dikenal dengan dua sekutu yakni Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer) dan Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer). 
¤ Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer) adalah sekutu yang mempunyai hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan.
¤ Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal saja.
Kelebihan Persekutuan Komanditer /Commanditaire Vennotschap /CV
¤ Mudah dalam proses pendirian
¤ Modal yang dikumpulkan lebih banyak
¤ Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha
¤ Manajemen CV dapat dilakukan dengan baik
¤ Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka
Kekurangan Persekutuan Komanditer /Commanditaire Vennotschap /CV 
¤ Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif
¤ Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
¤ Masa hidup CV tidak dapat ditentukan 
¤ Diperlukan pengawasan secara komleks terhadap sekutu aktif

Sudut Pandang Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Dalam Perekonomian

¤ Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
¤ Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa non-migas (Jasa Ekpor, Pariwisata, Transfortasi, Industri Kecil, dan Pertanian).
¤ Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
¤ Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulagi masalah-masalah pengangguran, kriminal, dan kerawanan sosial lainnya.
¤ Membantu pemerintah dalam meningkatkan per-tumbuhan ekonomi, hidup setara dan kesejahteraan rakyat.
¤ Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
¤ Membantu Pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
¤ Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
Demikianlah akhir Artikel Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) semoga apa yang anda baca dapat memberikan pengetahuan dan juga dapat bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung Sahabat NOVALIO .
You might also like