Pengertian Perusahaan Dagang, Ciri, Akun, Syarat Penyerahan Barang, Syarat Pembayaran Bisnis UKM
Deskripsi Perusahaan Dagang
Mendeskripsikan Karaterisktik Perusahaan Dagang
Secara Umumum Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan bisnis utamanya membeli barang dari pemasok dan menjual lagi ke konsumen tanpa mengubah wujud barang tersebut. Perusahaan dagang menjadi bagian dari keseharian masyarakat tanpa disadari.
Hampir semua masyarakat pernah melakukan transaksi di perusahaan dagang. Karena, pada dasarnya berdagang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Sebuah warung kecil di komplek perumahan Anda juga termasuk perusahaan dagang. loh! Sebenarnya kita tidak menyadari bahwa aktifitas keseharian kita langsung terlibat di lingkungan perusahaan dagang.!! Mau bukti ? Yuk lanjut Pembahasan selanjutnya!!
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli barang dagangan dengan tujuan dijual kembali tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Contoh : Toko Sembako. Agen, Supermarket dll.
1. Pendapatan utama berasal dari penjualan barang dagangan.
2. Biaya Utama adalah harga pokok barang dan biaya lainnya.
3. Dalam akuntansi, terdapat akun persediaan barang .
4. Sebagai perantara antara produsen dan konsumen.
5. Bentuk barang yang dibeli dan dijual sama.
6. Tujuan utamanya mencari laba degan menjual barang lebih tinggi dari pada harga beli.
7. Kegiatan utamanya adalah penjualan dan pembelian.
Akun Khusus Pada Perusahaan Dagang
1. Akun Utang Dagang = Kode Akun 211
2. Akun Piutang Dagang = Kode Akun 113
3. Akun Pembelian = Kode Akun 500
4. Akun Retur Pebelian = Kode Akun 501
5. Akun Potongan Pembelian = Kode Akun 502
6. Akun Beban Angkut Pembelian = Kode Akun 510
7. Akun Penjualan = Kode Akun 400
8. Akun Retur Penjualan = Kode Akun 401
9. Akun Potongan Penjualan = Kode Akun 402
10. Akun Beban Angkut Penjualan = Kode Akun 501
11. Akun Beban Pemasaran = Kode Akun 291 – 340
12. Akun Beban Administrasi dan Umum = Kode Akun 341 – 390
Syarat Penyerahan Barang
1. Frangko (Pembeli)
Barang yang diperjualkan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai digudang pembeli sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual. Termasuk ongkos angkut barang.
2. Frangko (Gudang Penjual)
Barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual. Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli. Termasuk ongkos angkut barang.
3. FOB (free on board) Shipping Point
Berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Barang yang diperjualkan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai diatas kapal pelabuhan. penjualan sehingga segala bentuk resiko yang timbul dalam perjalanan sampai digudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
4. FOB (free on board) Destination Point
Berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Barang yang diperjual belikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai diatas kapal dipelabuhan pembeli sehingga segala bentuk resiko yang timbul dalam perjalanan dari Gudang penjual sampai pelabuhan pembeli, menjadi tanggung jawab penjual. Adapun tanggung jawab barang dari pelabuhan pembeli sampai gudang pembeli merupakan tangggung pembeli.
5. CIF (Cost, Insurance and Freight)
Dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi selama barang dalam perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi dengan biaya komisi oleh penjual sehingga ditulis CIFIC (Cost Insurance and Frieght Inclusive Commision)
6. CIFIC (cost, insurance, and freight inclusive commission)
CIFIC adalah pihak penjual yang menanggung seluruh biaya pengiriman barang, premi asuransi kerugian beserta tanggungan biaya komisi atas barang tersebut.
Potongan Harga
1. Discount / Potongan Harga adalahtongan harga yang diperoleh karena harga barang yang dibeli, dibayar seketika pada penyerahan barang.
2. Potongan Tunai (Kontan) adalah Potongan Harga yang diperoleh karena melunasi harga barang.
3. Rabat adalah Potongan harga yang diperoleh karena pembeli melakukan pembelian barang melebihi jumlah tertentu.
Syarat Pembayaran
1. Pembeli akan mendapatkan potongan sebesar 2% dari harga Faktur apabila membayar dalam jangka watu tidak melebihi 10 hari setelah tanggal faktur diterbitkan. Batas waktu pembayaran adalah 30 hari setelah tanggal faktur diterbitkan. Maka akan ditulis 2/10, n/30
2. Faktur harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan tanpa mendapatkan potongan. Maka akan ditulis n/10, EOM (End Of Month) –
3. Artinya pembeli akan mendapatkan potongan sebesar 2% yang dihitung dari harga faktur. Hal ini berlaku apabila membayar tidak melebihi 10 hari dari tanggal diterimanya barang dan batas waktu pembayaran dihitung 30 Hari dari tanggal penerimaan barang. Maka akan ditulis 2/10, n/30, ROG (Received Of Good)
Bukti-bukti Transaksi Dalam Perusahaan Dagang
1. Bukti Kas Masuk (BKM) = Menerima Uang
2. Bukti Kas Keluar (BKK) = Mengeluarkan Unag
3. Memo = Pencatatan antara bagian perusahaan
4. Faktur = Bukti pembelian/ Penjual Kredit
5. Kuitansi = Bukti sejumlah penerima
6. Nota Kontan = Bukti pembelian tunai
7. Nota Debet = Bukti pengiriman kembali atas pembelian
8. Nota Kredit = Bukti penerimaan kembali atas penjualan
9. Cek = Surat perintah pembayaran pada Bank
Untuk mempermudah melakukan Kegitan Perusahaan Dagang, dan mendapatkan efisiensi pencatatan tanpa harus memasukkan beberapa pencatatan barang dan transakasi berulang kali, Anda bisa mengandalkan Novalio . Demikianlah pembahasan tentang Perusahaan Dangan adalah Pengertian, Ciri-ciri Akun, Syarat Penyerahan Barang dan Syarat Pembayaran. Semoga Artikel indi dapat membantu pembaca untuk lebih mengetahui informasi Tentang Perusahaan Dagang secara detail.