Pengertian Perusahaan Di Indonesia Beserta Definisi Lain Yang Berhubungan Dengan Perusahaan & Bisnis UKM

Pengertian Perusahaan Di Indonesia Beserta Definisi Lain Yang Berhubungan Dengan Perusahaan & Bisnis UKM

MENURUT KAMUS DAN BISNIS Pengertian Perusahaan adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko bisnis / usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Firma, PT (Perseroan), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.

Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Badan Usaha:

1. Perseorangan
2. CV (Persekutuan Komanditer)
3. PT (Perseroan Terbatas)
4. Koperasi
5. Firma
6. Persero

Berikut ini adalah penjelasan “PERUSAHAAN” Berdasarkan Badan Usaha di Indonesia yaitu :


1. Perseorangan

Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri.

Tentu saja, otomatis tanggung jawab dibebankan seluruhnya kepada pemilik, karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik.

2. CV (Persekutuan Komanditer)

CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja.

Yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif.  Jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri.

Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

4. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara).

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota sebuah koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya untuk menambah penghasilan.

5. Firma

Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan.

Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma.

6. Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara.

Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.

Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kegiatannya

Berikut ini adalah jenis jenis perusahaan berdasarkan bidang atau industri kegiatannya:

1. Perusahaan Ekstraktif
2. Perusahaan Industri atau Manufaktur
3. Perusahaan Agraris
4. Perusahaan Jasa
5. Perusahaan Dagang

Berikut ini adalah penjelasan “PERUSAHAAN” Berdasarkan Kegiatan di Indonesia dan ciri-cirinya yaitu :

1. Perusahaan Ekstraktif

Jenis perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil serta memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti perusahaan pertambangan, penangkapan ikan di laut bebas, penebangan kayu legal, pengambilan rumput laut, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan ekstraktif adalah:

1. Mengambil secara langsung benda atau barang yang sejak awal tersedia di alam.

2. Menjadikan hasil pengumpulan benda atau barang tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.

2. Perusahaan Industri atau Manufaktur

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi sehingga dapat dijual kepada konsumen.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur atau industri adalah:

1.Kegiatannya memproses barang mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau siap pakai.

2. Pendapatannya berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.

3. Terdapat harga pokok penjualan untuk menentukan laba/rugi dalam perusahaan.

4. Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.

3. Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan darat, dan perusahaan peternakan.

Ciri-ciri perusahaan agraris adalah:

1. Mengelola sumber daya alam.

2. Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.

3. Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.

4. Perusahaan Jasa

Jenis perusahaan yang menjual atau memberi jasa kepada pelanggan atau masyarakat seperti bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan jasa adalah:

1. Memberikan pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.

2. Pendapatannya didapat dari hasil jasa yang diberikan.

3. Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan.

4. Laba atau rugi didapat berdasarkan hasil perbandingan dari jumlah pendapatan dengan beban atau beratnya jasa yang diberikan.

5. Perusahaan Dagang

Jenis perusahaan yang usaha utamanya adalah membeli suatu barang dan kemudian dijual kembali kepada para pelanggan.

Ciri-ciri perusahaan dagang adalah:

1. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.

2. Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual.

3. Tidak mengubah barang, hanya menjual kembali barang tersebut.

4. Menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya sehingga bisa mendapatkan keuntungan.

Contoh perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur di Indonesia membuktikan adanya bermacam-macam kegiatan bisnis.

Namun, sebelum kamu mengetahui contoh ketiga jenis perusahaan tersebut, ada baiknya kamu mengetahui pengertian perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.

Pengertian Perusahaan Jasa, Dagang Manufaktur,

1. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menyediakan produk jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba.

Contoh perusahaan yang menyediakan jasa adalah perusahaan transportasi, komunikasi, pengiriman, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Karakteristik dari perusahaan jasa adalah dalam kegiatan usahanya mereka menjual jasa sehingga tidak menyediakan produk dalam bentuk fisik.

Jasa yang diberikan juga tidak sama sehingga setiap konsumen bisa mendapatkan jenis layanan yang berbeda tergantung kebutuhan

Jadi, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam layanan seperti keamanan, kenyamanan dan semacamnya kepada konsumen yang membutuhkan pelayanan jasa.

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang membeli barang untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan mendapatkan laba.

Perlu diingat bahwa perusahaan dagang tidak menjual barang yang diproduksi sendiri melainkan barang yang didapatkan dengan cara membeli produk dari supplier.

Contoh perusahaan dagang yaitu toko, swalayan, distributor, dan lain-lain.

Perusahaan dagang memiliki beberapa karakteristik, yaitu dalam kegiatannya perusahaan ini melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan.

Selain itu, barang yang dijual tidak melalui proses apa pun sehingga perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi.

Jadi, beban operasionalnya terdiri atas beban penjualan dan beban administrasi

Berikut ini beberapa contoh perusahaan dagang yang ada di Indonesia:

1. PT. Bestoolindo
2. PT Indomarco Prismatama (Indomaret)
3. PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart)
4. PT Hero Supermarket Tbk (Hero Supermarket)
5. PT Alfaria Trijaya (Alfamart)
6. PT Transmart
7. Giant

Kelima jenis perusahaan di atas memiliki kegiatan, peluang, serta risiko yang berbeda.

3. Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang bergerak dalam perakitan bahan baku untuk dijadikan produk tertentu.

Setelah itu, produk akan dipasarkan kepada masyarakat.

Di Indonesia sendiri kita sering sekali mendengar kata “pabrik” atau dalam bahasa inggris disebut “factory”.

Pabrik merupakan istilah penyebutan tempat yang digunakan untuk proses manufacturing atau fabrikasi.

Karakteristik dari perusahaan manufaktur adalah adanya proses produksi atau proses pengolahan dari bahan baku mentah hingga menghasilkan produk setengah jadi maupun produk siap pakai.

Selain itu, perusahaan manufaktur juga memiliki persediaan berupa persediaan bahan mentah, bahan pembantu, barang dalam proses produksi, dan persediaan barang.

Bentuk-Bentuk “PERUSAHAAN” Lain yang berhubungan dalam KAMUS DAN BISNIS yaitu :

1. Perusahaan Afiliasi
2. Perusahaan Asing
3. Perusahaan Daerah
4. Perusahaan Ekspedisi
5. Perusahaan Grup
6. Perusahaan Industri
7. Perusahaan Industri Pengolahan
8. Perusahaan Jasa Keuangan Perseorangan
9. Perusahaan Jawatan
10. Perusahaan Kuasi Publik
11. Perusahaan Multinasional
12. Perusahaan Negara
13. Perusahaan Pelaksana Amanat
14. Perusahaan Pembiayaan
15. Perusahaan Perseorangan
16. Perusahaan Perseroan Negara
17. Perusahaan Umum
18. Anak Perusahaan
19. Induk Perusahaan
20. Merek Perusahaan
21. Induk Perusahaan Bank
22. Subsidi Perusahaan Pemberi Kerja
“Lebih banyak Anda membaca artiker ini sampai selesai, lebih banyak hal yang Anda ketahui. Lebih banyak hal yang Anda pelajari, lebih banyak informasi yang ada ketahui.”

Berikut ini adalah pengertian lain yang berhubungan dengan “PERUSAHAAN” yaitu :

1. PERUSAHAAN AFILIASI

Perusahaan Afiliasi adalah affiliated company yaitu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.

2. PERUSAHAAN ASING

Perusahaan Asing adalah foreign corporation yaitu perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan saham tersebut dimilki oleh pihak asing.

3. PERUSAHAAN DAERAH

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. PERUSAHAAN EKSPEDISI

Perusahaan Ekspedisi adalah forwarding agent yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang.

5. PERUSAHAAN GRUP

Perusahaan Grup adalah holding company yaitu perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut.

6. PERUSAHAAN INDUSTRI

Perusahaan Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha / perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan (informasi) administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertangggung jawab atas usaha tersebut.

7. PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN

Perusahaan Industri Pengolahan adalah perusahaan industri yang dibagi dalam 4 golongan yaitu : Industri Besar (banyaknya tenaga kerja / pekerja 100 orang atau lebih); Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang); Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang); Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang).

8. PERUSAHAAN JASA KEUANGAN PERSEORANGAN

Perusahaan Jasa Keuangan Perseorangan adalah personal finance company yaitu usaha atau perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi.

9. PERUSAHAAN JAWATAN

Perusahaan Jawatan adalah Departemental Enterprise yaitu Perusahaan Negara yang seluruh modal termasuk bagian dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen.

10. PERUSAHAAN KUASI PUBLIK

Perusahaan Kuasi Publik adalah quasi public company yaitu perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum.

11. PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Perusahaan Multinasional adalah multinational corporation yaitu perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jarigan pemasaran di dua negara atau lebih.

12. PERUSAHAAN NEGARA

Perusahaan Negara adalah perusahaan yang memiliki modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan harta / kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan Negara (Public Company).

13. PERUSAHAAN PELAKSANA AMANAT

Perusahaan Pelaksana Amanat adalah trust company yaitu perusahaan yang kegiatannya menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat.

14. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Perusahaan Pembiayaan adalah finance company yaitu perusahaan di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan; Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5.

15. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan Perseorangan adalah proprietorship yaitu perusahaan yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV / perseroan komanditer.

16. PERUSAHAAN PERSEROAN NEGARA

Perusahaan Perseroan Negara adalah public company yaitu Perusahaan Negara yang seluruh atau sebagian modal dimiliki berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

17. PERUSAHAAN UMUM

Perusahaan Umum adalah public enterprise yaitu perusahaan negara yang seluruh modal dimiliki oleh negara serta dana dari perusahaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

18. ANAK PERUSAHAAN

Induk Perusahaan adalah parent company yaitu usaha atau perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan saham pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk.

19. INDUK PERUSAHAAN

Induk Perusahaan adalah parent company yaitu usaha atau perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan saham pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk.

20. MEREK PERUSAHAAN

Merek Perusahaan adalah factory mark yaitu merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya.

21. INDUK PERUSAHAAN BANK

Induk Perusahaan Bank adalah bank holding company yaitu perusahaan yang memiliki atau menguasai dua bank atau lebih atau perseroan induk bank lainnya serta terlibat dalam pengendalian manajemen bank-bank tersebut.

22. SUBSIDI PERUSAHAAN PEMBERI KERJA

Subsidi Perusahaan Pemberi Kerja adalah iuran / subsidi perusahaan yang berasal dari dana perusahaan pemberi kerja yang harus disetor ke lembaga dana pensiun yang besarnya sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.

Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Perusahaan Di Indonesia Beserta Definisi Lain Yang Berhubungan Dengan Perusahaan & Bisnis UKM. Terima Kasih telah berkunjung, semoga apa yang anda simak di artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan yang lebih bermanfaat. 🙏”Terima Kasih“🙏

You might also like