Definisi Jenis,Fungsi Dan Manfaat Perusahaan

Definisi Jenis,Fungsi Dan Manfaat Perusahaan

 

Definisi Perusahaan adalah Pekerjaan atau Kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan, menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya. Organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Pengertian Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan pekerjaan atau produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Dalam definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan. 

Perusahaan juga bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Isinya mengemukakan kalau perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujan menghasilkan laba.

Unsur Pokok Perusahaan Dalam berdirinya suatu perusahaan terdapat 2 unsur pokok di dalamnya agar perusahaan tersebut bisa berjalan. Unsur pokok ini sangat penting sebagai pondasi suatu perusahaan.

•  Bentuk Usaha, perusahaan harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dibuat. Apakah bentuknya perorangan, UKM, CV, atau PT.  Bentuk usaha ini bisa berubah seiring perkembangan dari perusahan tersebut.

• Jenis Usaha, jenis usaha lebih sifatnya lebih variatif. Perusahaan bebas menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Misalnya perusahaan akan bergerak di bidang konveksi, otomotif, atau kuliner.

Jenis-jenis perusahaan

Dalam berdirinya suatu perusahaan terdapat 2 jenis perusahaan yang terbentuk berdasarkan lapangan usaha dan bedasarkan kepemilikan yaitu:

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

• Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam secara langsung seperti pembuatan garam, pengambilan rumput laut, penangkapan ikan dan sejenisnya.

• Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang agar menjadi lahan dalam memenuhi kebutuhan seperti perusahaan perkebunan, perikanan, pertanian serta peternakan.

• Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya seperti pabrik sepatu, pabrik semen, pabrik makanan ringan, pabrik mainan, dll.

• Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan seperti PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart), PT Alfaria Trijaya (Alfamart), PT  Transmart dll.

• Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa seperti Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Indosat Tbk (ISAT), Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dll.

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

• Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara

• Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya

• Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

Daftar perusahaan elektronik dan teknologi dengan antara lain: Samsung, LG, Google, Polytron, Sharp, Panasonic, Sanyo, Evercoss, Advan, Daikin, Mitsubishi Electric, Xiaomi, Oppo, Realme, Huawei, Lenovo, Sanken, Cosmos, Maspion, Coway, Denpoo, Aqua, Sony, Apple, Nokia, Infinix, Philips, Changhong, TCL, Fujitsu, Energizer, Oneplus, HTC, Haier, Hisense, Mito, Toshiba, ZTE, Nikon, Niko, Axioo, Electrolux, Hitachi, Maxtron, dan Miyako.

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Di Indonesia, kita mengenal ada beberapa bentuk perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Bentuk-bentuk perusahaan itu adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan Perseorangan, bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang sebagai pemilik sekaligus yang menjalankan usaha. Biasanya usaha dalam perusahaan perseorangan dilakukan secara kecil-kecilan.

2. Firma (FA), badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.

3. Persekutuan Komanditer (CV), sama seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, Namun dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut terjun menjalankan usaha.

4. Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik PT memiliki bagian kepemilikan sebesar saham yang dimilikinya.

5. Perseroan Terbatas, Terbuka (PT. Tbk), sama seperti PT. Namun saham perusahaan tersebut bisa dibeli dan dimiliki oleh publik. Publik bisa membeli saham suatu perusahaan di bursa.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang dimiliki oleh negara. Contohnya, Pertamina, PLN, KAI, BNI, dan Jasa Raharja.

7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota.

8. Koperasi, badan usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya didirikannya koperasi adalah untuk kepentingan bersama.

Fungsi perusahaan dibagi ke dalam beberapa segi, yaitu:

1. Fungsi Ekonomi, Sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi Akuntansi,  berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.

3. Fungsi Produksi, yaitu menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.

4. Fungsi Pemasaran, yaitu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Banyak metode pemasaran yang digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.

5. Fungsi Personalia, merupakan pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.

Dasar Hukum Perusahaan yang ada di Indonesia

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu:

Perusahaan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.

Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah

Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.

Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan

Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja

Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):

Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.

Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.

Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Contoh Perusahaan Perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Tujuan Utama Perusahaan yang paling mendasar dari suatu perusahaan tentu saja adalah untuk memperoleh laba semaksimal mungkin. Bukan hanya itu, perusahaan dapat menggunakan laba untuk mengembangkan lini-lini produk sehingga perusahaan bisa menguasai berbagai pasar.

Tujuan perusahaan dalam berbisnis adalah menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menciptakan lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan pemilik bisnis dan semua orang yang terlibat di dalamnya.

Demikianlah pembahasan tentang Definisi Perusahan Lengkap Dengan Dasar Hukum, Jenis, Unsur-unsur, Fungsi, Bentuk-bentuk Perusahaan dan Manfaatnya Dalam Bisnis UKM. Terima Kasih telah berkunjung, semoga apa yang anda simak di artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan yang lebih bermanfaat. 🙏”Terima Kasih“🙏

You might also like