Perusahaan Daerah Adalah Definisi, Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, Penjelasan, & Tujuan

Perusahaan Daerah Adalah Definisi, Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, Penjelasan, & Tujuan

Definisi Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.

Pengertian Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Contohnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalampermodalan perusahaan.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
5. Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.
6. Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
7. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili BUMD di pengadilan.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki contoh sebagai berikut :
1. Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),
2. Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD),
3. Kantor Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dan sebagainya.
Jenis-Jenis Perusahaan Daerah 

BUMD memiliki jenis-jenis perusahaan sebagai berikut :

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.

Perbedaan dari Jenis Perusahaan Daerah tersebut yaitu:

BUMD memiliki Perbedaan yaitu :
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Seluruh operasionalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Not For Profit dan Lingkungan Eksternal Relatif Stabil.
2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Sebagian operasionalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sebagian lagi berasal dari hasil jasa layanan yang diberikan. Not For Profit dan Lingkungan Eksternal Berubah/ begejolak.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Lembaga milik pemerintah daerah yang biaya seluruh operasionalnya berasal dari hasil jasa layanan. Profit Oriented, Public service Oriented dan Lingkungan Eksternal berubah/begejolak.
Itulah peranan masing-masing yang memjadi Perbedaan pengoperasiannya berasal dari berbagai bidang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki tujuan yaitu :
1. Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah.
2. Mengejar dan mencari keuntungan.
3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
6. Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
7. Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

Secara umum tujuan BUMD adalah menyelenggarakan manfaat umum dan pendapatan daerah.

Berkaitan dengan tujuan pendirian BUMD, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk :

1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
3. Dan memperolah laba dan/atau keuntungan.

Demikian uraian singkat mengenai apa yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah Adalah Definisi, Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, Penjelasan, & Tujuan. Informasi di atas hanya secuil dari kegiatan Perusahaan Daerah yang sebenarnya. Semoga bermanfaat dan meningkatkan minat Anda untuk jadi lebih produktif.

Terima Kasih telah berkunjung, semoga apa yang anda simak di artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan yang lebih bermanfaat. 🙏”Terima Kasih“🙏

You might also like