Definisi Perusahaan Negara
Mengingat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) Nomor 19 Tahun 1960 bahwa;
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
Pemerintah menerapkan peraturan pengganti undang-undah tentang perusahaan Negara. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan perusahaan negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Dahulu dikenal sebagai Perusahaan Negara (disingkat PN) sekarang berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
PENGERTIAN
Perusahaan Negara (PN) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadap perusahaannya.
Pengertian Perusahaan Negara atau biasa di sebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurut Kamus Bisnis dan Bank adalah perusahaan yang memiliki modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan harta /kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan Negara (Public Company).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
CIRI-CIRI
Sebagai perusahaan milik negara, BUMN memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan perusahaan swasta. Berikut penjelasannya.
1. Sumber Pendapatan Negara
Salah satu ciri utama BUMN yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara. Perolehan negara selama ini sebagian besar berasal dari BUMN. Selain itu, BUMN seringkali menjadi penyedia barang atau jasa bagi masyarakat. Dengan begitu, BUMN dapat memberikan pemasukan bagi negara secara berkala.
2. Dikuasai Sepenuhnya oleh Pemerintah
Dalam setiap aktivitasnya, BUMN sepenuhnya dimonitor dan dikuasai oleh negara. Tujuan dari penguasaan ini adalah agar tidak diselewengkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Risiko Ditanggung Sepenuhnya oleh Pemerintah
Sehubungan dengan ciri sebelumnya, pemerintah juga menanggung seluruh risiko yang mungkin terjadi. Negara berkewajiban sekaligus berhak sepenuhnya atas operasional BUMN. Dengan begitu, performa BUMN bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankannya.
4. Melayani Kepentingan Umum dan Publik
BUMN memiliki tujuan dasar melayani publik. Hal ini dapat diketahui dari keragaman sektor yang dijalankan, misalnya pengadaan listrik, transportasi, air, dan telekomunikasi.
5. Masyarakat Dapat Turut Memiliki Saham
Tidak hanya negara, masyarakat dapat ikut memiliki saham pada BUMN yang bersifat terbuka. Namun kepemilikan saham di luar pemerintah tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen.
6. Menyediakan Kebutuhan Rakyat
BUMN memiliki kewajiban menyediakan barang dan/atau jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Secara sederhana, jika barang dan/atau jasa tersebut tidak disediakan pemerintah, rakyat akan sangat kesulitan.
CONTOH
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Terbagi Menjadi dua yaitu;
Memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
01. PT Pertamina,
02. PT Kimia Farma Tbk
03. PT Kereta Api Indonesia
04. PT Bank BNI Tbk
05. PT Jamsostek
06. PT Garuda Indonesia
07. PT Perubahan Pembangunan
08. PT Telekomunikasi Indonesia
09. PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
01. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
02. Modal berbentuk saham
03. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
04. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
05. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
06. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
07. Pemimpin berupa direksi
08. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
09. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
10. Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
1. Perum Damri
2. Perum Bulog
3. Perum Pegadaian
4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
5. Perum Balai Pustaka
6. Perum Jasatirta
7. Perum Antara
8. Perum Peruri
9. Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
∴ Melayani kepentingan masyarakat yang umum
∴ Pemimpin berupa direksi atau direktur
∴ Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
∴ Dapat menghimpun dana dari pihak
∴ Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
∴ Menambah keuntungan kas negara
∴ Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut.
∴ Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
∴ Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.
∴ Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
∴ Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
∴ Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
JENIS-JENIS Klaster Industri BUMN
Daftar List Perusahaan Negara atau BUMN
Berikut ini adalah List Daftar Perusahaan Negara atau biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibagi berdasarkan sektor kerjanya yaitu;
INDUSTRI MINERAL DAN BATUBARA
1. PT Bukit Asam Tbk
2. PT Aneka Tambang Tbk
3. PT Timah Tbk
4. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
JASA KEUANGAN
1. PT Pegadaian
2. PT Permodalan Nasional Madani
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
JASA ASURANSI DAN DANA PENSIUN
1. PT Asuransi Jasa Indonesia
2. PT Jasa Raharja
3. PT Asuransi Kredit Indonesia
4. PT Jaminan Kredit Indonesia
5. PT ASABRI (Persero)
6. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
8. PT Taspen (Persero)
9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
JASA TELEKOMUNIKASI DAN MEDIA
1. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk
2. PT Indosat Tbk
3. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Dan lain-lain. Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tetang Daftar List Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lengkap..!! Anda bisa kunjungi Link dibawah ini;
Baca Juga : Daftar List Perusahaan BUMN Lengkap Dengan Klaster Industrinya
Fungsi dan Peranan BUMN
∴ Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
∴ Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
∴ Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
∴ Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
∴ Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
∴ Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
∴ Pembuka lapangan kerja
∴ Penghasil devisa negara
∴ Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
∴ Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha
Perusahaan negara adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat:
∴ Memberi jasa,
∴ Menyelenggarakan kemanfaatan umum,
∴ Memupuk pendapatan.
TUJUAN
Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur meteriil dan spiritual.
Lebih banyak Anda MEMBACA , Lebih banyak hal yang Anda KETAHUI,Lebih banyak hal yang Anda PELAJARI, Lebih banyak Informasi yang ada DAPATI.
Demikian uraian singkat mengenai apa yang dimaksud dengan Definisi Perusahaan Negara Lengkap Dengan Pengertian, Jenis-jenis, Ciri-ciri, Contoh, Daftar, List, Serta Tujuan Perusahaan BUMN. Informasi di atas hanya secuil dari kegiatan Perusahaan Negara yang sebenarnya. Semoga bermanfaat dan meningkatkan minat Anda untuk jadi lebih produktif.
Terima Kasih telah berkunjung, semoga apa yang anda simak di artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan yang lebih bermanfaat. 🙏”Terima Kasih“🙏